Crypto News – Denmark akan menjadi pelopor reformasi pajak yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dengan memperkenalkan pajak atas keuntungan modal yang belum di realisasikan untuk mata uang kripto, mulai 1 Januari 2026.
Langkah berani ini bertujuan untuk mengintegrasikan mata uang kripto seperti Bitcoin ke dalam kerangka kerja perpajakan keuangan yang ada. Memperlakukannya sama dengan aset investasi lainnya.
Dewan Hukum Pajak telah merekomendasikan pajak ini untuk di terapkan pada akuisisi di masa depan dan aset kripto yang diperoleh sejak awal kemunculan Bitcoin pada Januari 2009.
Denmark Akan Memperkenalkan Pajak atas Keuntungan yang Belum Direalisasikan
Menurut pernyataan pers, Denmark akan memberlakukan pajak sebesar 42% atas keuntungan modal yang belum direalisasi untuk semua aset kripto. Pajak kripto ini akan berlaku untuk aset seperti Bitcoin, yang tidak di dukung oleh aset fisik atau mata uang fiat. Akibatnya, undang-undang ini jika di sahkan akan membawa aset digital ini di bawah aturan perpajakan yang sama dengan investasi tradisional.
Selain itu, kebijakan pajak yang baru akan mempengaruhi kripto yang di beli sejak awal kemunculan Bitcoin pada tahun 2009. Oleh karena itu, siapa pun yang memiliki mata uang kripto akan di kenakan tarif pajak 42% atas keuntungan yang belum di realisasikan, terlepas dari apakah mereka menjual kepemilikan mereka.
Menteri Pajak Rasmus Stoklund menyatakan dukungannya terhadap perkembangan tersebut dengan menyatakan,
“Itulah sebabnya saya senang bahwa Dewan Pajak hari ini telah mengajukan beberapa rekomendasi yang rumit dan terkini. Rekomendasi dewan ini dapat menjadi cara untuk memastikan perpajakan yang lebih masuk akal atas keuntungan dan kerugian investor kripto.”
Tantangan Regulasi dan Dampak Investor
Pengenalan pajak kripto ini akan mengatasi kompleksitas pengenaan pajak aset digital. Mata uang kripto yang memiliki sifat terdesentralisasi membuat perpajakan menjadi sulit bagi pihak berwenang dan pemegang kripto. Untuk mengatasi hal ini, Denmark berencana untuk memperkenalkan langkah-langkah regulasi tambahan.
Pemerintah Denmark mengumumkan bahwa mulai tahun 2027, mereka akan bertukar data investor kripto Denmark secara internasional. Mereka juga berencana untuk memperkenalkan undang-undang pada awal 2025 yang mewajibkan penyedia layanan kripto untuk melaporkan transaksi pelanggan. Hal ini akan membantu Denmark untuk mengatur sekitar 300.000 warga Denmark yang memiliki aset kripto dan mengekang potensi penghindaran pajak.
Baca Juga: Peluncuran Hamster Kombat Season 2
Selain itu, pemerintah akan mengizinkan investor untuk mengimbangi kerugian dari satu kripto dengan keuntungan dari kripto lainnya, serta keuntungan dari kontrak keuangan. Pendekatan ini akan memperbaiki asimetri sistem perpajakan saat ini, yang membebani investor dengan pajak yang tinggi pada keuntungan.
Perkembangan ini bertepatan dengan upaya Italia untuk memperketat kontrolnya terhadap aset digital. Italia juga baru saja memaparkan rencana untuk menaikan pajak keuntungan modal dalam mata uang kripto, menaikkannya dari 26% menjadi 42%. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Italia yang lebih luas untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dengan mengenakan pajak atas keuntungan dari investasi mata uang kripto.